Jaksa Agung Bakal Tindak Tegas Jajaran yang Aktif di FPI

Aparat Kepolisian bersenjata merazia atribut FPI di Petamburan
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal menindak tegas jajaran Korps Adhyaksa jika terbukti masih aktif ikut kegiatan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Sebab FPI sudah dibubarkan oleh pemerintah.

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

“Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya, baik di pusat maupun daerah yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi,” kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis pada Kamis, 7 Januari 2021.

Selain itu Burhanuddin meminta kepada jajarannya untuk melakukan deteksi dini dan antisipasi terhadap potensi respons para pendukung, baik di pusat dan daerah yang dapat mengancam serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Candaan Hotman Paris Goda Yusril jadi Jaksa Agung dan Ajak Refly Harun Nyeberang Biar jadi Mendagri

“Terlebih pula mengantisipasi potensi dampak dengan adanya wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam,” ujarnya.

Di samping itu, Burhanuddin juga meminta agar melakukan sosialisasi secara persuasif kepada setiap jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi.

Di Sidang MK, Eddy Hiariej: Saya Beda dengan BW, Tidak Mengharap Belas Kasihan Jaksa Agung

Pemerintah resmi membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang dibesut oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab. Pembubaran itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.

"Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia dan provokasi," kata Mahfud.

Pembubaran FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara terkait larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya