-
VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal menindak tegas jajaran Korps Adhyaksa jika terbukti masih aktif ikut kegiatan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Sebab FPI sudah dibubarkan oleh pemerintah.
“Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya, baik di pusat maupun daerah yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi,” kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis pada Kamis, 7 Januari 2021.
Selain itu Burhanuddin meminta kepada jajarannya untuk melakukan deteksi dini dan antisipasi terhadap potensi respons para pendukung, baik di pusat dan daerah yang dapat mengancam serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.