Pulang ke Sukoharjo, Abu Bakar Baasyir Dikawal Densus 88 dan BNPT

Abu Bakar Baasyir keluar dari lapas Gunung Sindur, Bogor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww

VIVA – Usai dinyatakan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 8 Januari 2021, mantan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir langsung menuju kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah melalui jalur darat. 

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan perjalanan Baasyir menuju kediamannya memperoleh pengawalan dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Perjalanan ABB (Abu Bakar Baasyir) menuju kediaman di Sukoharjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT," ucap Rika dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Januari 2021. 

Badan Geologi: Potensi Tsunami Akibat Gunung Ruang Bisa Setinggi 25 Meter

Sebelum dibebaskan, Baasyir terlebih dahulu melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Rika mengatakan hasil tes cepat antigen Baasyir dinyatakan negatif COVID-19.

Selanjutnya, Baasyir diserahterimakan kepada pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput sejak tengah malam.

Biaya Hidup di Jakarta Makin Mahal, Pengamat: Pemudik Tidak Lagi Bawa Keluarga

"ABB diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya adalah membawa surat hasil tes usap COVID-19 negatif," ungkap Rika.

Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai melaksanakan Salat Subuh sekitar pukul 05.21 WIB.

Abu Bakar Ba'asyir nampak mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker dalam minibus putih jenis Hyundai berpelat nopol AD-1138-WA.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya