Ibas Kecam Jual-Beli Surat Palsu PCR COVID-19: Sangat Menyesatkan

Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kabar praktik jual-beli surat bebas COVID-19 yang muncul baru-baru ini mengejutkan banyak pihak. Peraturan yang dirancang sebagai salah satu langkah mengurangi penyebaran COVID-19 dalam aneka moda transportasi perjalanan justru dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab demi mencari keuntungan.

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas angkat bicara mengenai peristiwa itu. Dia menilai praktik jual-beli surat palsu bebas COVID-19 masalah serius yang harus segera ditindaklanjuti. 

"Saya mendengar info soal maraknya jual-beli surat bebas corona. Tak boleh dibiarkan, ini sangat menyesatkan dan merugikan publik. Pihak-pihak terkait harus segera mengusut permasalahan ini," kata Ibas kepada wartawan, Jumat, 8 Januari 2021.

AHY: Enggak Masalah Kursi Demokrat di DPR Turun, yang Penting Prabowo Menang

Baca: Penjual Surat PCR Palsu ke Bali Ternyata Mahasiswa Fakultas Kedokteran

Ibas juga menambahkan bahwa hal yang paling disayangkan dari kejadian itu adalah rendahnya kesadaran pihak-pihak akan pandemi yang sudah berlangsung beberapa bulan terakhir. Alih-alih menekan laju penyebaran COVID-19, jual-beli itu justru memperbanyaknya.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

Rakyatlah yang akan dirugikan akibat praktik ilegal itu. Rakyat rugi secara materiil, tidak dapat fasilitas kesehatan sebagai langkah pengecekan dini, dan meningkatkan risiko tertular atau menularkan COVID-19.

"Tujuan surat keterangan bebas corona atau COVID-19 ini untuk menekan laju penyebaran virus. Dengan adanya jual beli surat bebas corona seperti ini, alih-alih menekan penyebaran, yang ada malah berpotensi mempercepat penyebaran (COVID-19) makin luas," ujarnya.

Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang menjual surat hasil tes PCR palsu lewat media sosial Instagram, yakni MHA (21 tahun), EAD (22 tahun), dan MAIS (21 tahun). Awalnya praktik ilegal itu ulah seseorang di antara mereka, tetapi kemudian merembet ke dua yang lain.

Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali, dan MAIS di Jakarta. Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri unggahan seorang dokter pegiat media sosial, dr Tirta Mandira Hudhi, yang memberitahukan ada penjual surat palsu hasil tes PCR untuk bisa pergi ke Bali pada akhir 2020.

Ternyata yang diunggah Tirta adalah akun Instagram milik salah satu tersangka, yakni MHA, yang mempromosikan praktik curangnya itu di akun @hanzdays. Dari sana, kemudian PT Bumame Farmasi yang tidak terima surat hasil tes PCR mereka dipalsukan membuat laporan kepada polisi.

Polisi lantas mengembangkan penyelidikan dan menangkap ketiganya. Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya