Kejati Kalbar Usut Dugaan Korupsi Bansos, Nilainya Seratusan Juta

Kejati Kalbar.
Sumber :
  • Ngadri/VIVA.

VIVA – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial untuk warga yang terdampak COVID-19 di kantor Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat yang sedang ditangani oleh tim Tipikor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus bergulir dan perkembangan kasus tersebut akan segera sampaikan kepada publik.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Kasipenkum Kejati Kalimantan Barat Panja Edi Setiawan, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 di kantor BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalbar masih dalam proses dan perkembangan penanganannya dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan segera dirilis oleh Kejati Kalbar.

Baca jugaBank Indonesia Rombak 135 Ketentuan Sistem Pembayaran

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

"Dalam waktu dekat Kejati Kalbar akan segera merilis kasus dugaan korupsi dana Bansos COVID-19 itu. Dan kami pastikan bahwa kasus ini terus diproses," ujar Edi kepada VIVA, pada Jumat, 8 Januari 2021.

Ia melanjutkan, kasus dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 itu jumlah anggarannya sebesar Rp177 juta yang akan disalurkan kepada warga di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada 2020.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

"Dana sebesar Rp177 juta itu akan dibuat paket menjadi bahan kebutuhan pokok dengan satu paketnya ada yang Rp250 ribu dan Rp300 ribu. Dan kemudian akan disalurkan kepada warga Rasau Jaya," tuturnya.

Ia pun mengatakan, dalam proses kasus tersebut belum bisa menginformasikan jumlah saksi yang sudah dipanggil untuk diminta keterangan lantaran masih dalam proses. Tapi, kata dia, untuk proses perkembangan kasus tersebut nanti yang akan menyampaikan ke publik kajati Kalbar langsung.

"Nanti pak kajati langsung yang akan menyampaikan perkembangan kasus ini. Tunggu saja dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya