Unggahan dr Tirta Bikin Penjual Surat PCR Palsu Langsung Panik

Pelaku pemalsuan surat tes PCR
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Dua orang sudah sempat jadi pembeli surat palsu tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif COVID-19 melalui media sosial Instagram.

Alasan Ria Ricis Tulis Sepucuk Surat Tentang Perceraiannya dengan Teuku Ryan

"Ada dua orang (sempat membeli)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 8 Januari 2021.

Meski begitu, tidak dirinci identitasnya. Menurut polisi, keduanya bahkan sudah membayar ke penjual yang merupakan mahasiswa. Namun kedua pembeli ini tidak sempat memakai surat palsu tersebut. Pasalnya, praktik curang pelaku yang juga selebgram ini viral di akun Instagram dokter pegiat media sosial, dr Tirta Mandira Hudhi.

Video Pengendara Motor Tertabrak Pikap, Terpental hingga Masuk Selokan

"Sudah bayar tapi ramai (viral) mereka (dua pembeli) kabur tidak mau ambil suratnya. MHA mengaku baru 1 jam posting (surat PCR palsu) karena ramai di-posting dokter Tirta, posting-annya si MHA ini dihapus oleh MHA sendiri karena takut," katanya.

Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga pemuda yang menjual surat hasil tes PCR palsu lewat media sosial Instagram yakni MHA (21 tahun), EAD (22 tahun), dan MAIS (21 tahun). Awalnya praktik ilegal itu ulah seseorang di antara mereka namun kemudian merembet ke dua orang yang lain.

Tulis Sepucuk Surat, Ria Ricis Angkat Bicara Soal Perceraian dengan Teuku Ryan

Mereka ditangkap di tempat berbeda. MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali dan MAIS di Jakarta. Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri unggahan seorang dokter pegiat media sosial, dr Tirta Mandira Hudhi, yang memberitahukan ada penjual surat palsu hasil tes PCR untuk bisa pergi ke Bali pada akhir 2020.

Ternyata yang diunggah Tirta adalah akun Instagram milik salah satu tersangka yakni MHA yang mempromosikan praktik curangnya itu di akun @hanzdays. Dari sana, kemudian PT Bumame Farmasi yang tidak terima surat hasil tes PCR mereka dipalsukan membuat laporan kepada polisi.

Polisi lantas mengembangkan penyelidikan dan menangkap ketiganya. Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya