Ridwan Kamil Tetapkan 20 Daerah Ini Berlakukan PSBB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan 20 daerah untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional selama dua minggu dimulai dari 11-25 Januari 2021.

IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...

Pemberlakuan tersebut diputuskan berdasarkan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu, untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan persnya, Sabtu, 9 Januari 2021.

Sekda Depok Maju Pilkada, Minta Dukungan Ridwan Kamil

Dua puluh daerah tersebut di antaranya Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat,  Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi. 

"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional," ujarnya.

Terungkap Perbedaan Alasan Ridwan Kamil dan Raffi Ahmad yang Putuskan Adopsi Anak

Ada empat kriteria yang menjadi dasar penilaian. Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional. 

Kriteria kedua yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.

"Kriteria terakhir yang harus PSBB Proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional," katanya. (ase)

Baca juga: Anies Tetapkan PSBB Ketat Jakarta Berlaku Mulai 11-25 Januari

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya