Satgas COVID-19 Perpanjang Aturan Pembatasan Perjalanan Dalam Negeri

Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo
Sumber :
  • BNPB

VIVA – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperpanjang dan memperketat aturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri yang sedianya berakhir pada hari ini, Sabtu, 9 Januari 2021.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Surat edaran ini didasarkan atas peningkatan penularan COVID-19 yang masih tinggi. Ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.  

Ketua Satgas, Doni Monardo, menjelaskan perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

"Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut," kata Doni.

Beberapa ketentuan ada dalam pembatasan ini. Seperti penggunaan masker yang wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Kondisi Debitur Terdampak COVID-19 Kembali Normal

Kemudian tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

Juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Tes acak rapid antigen akan dilakukan oleh Satgas COVID-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

"Bagi siapa pun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan," ujar Doni. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya