Sebelas Daerah di Jatim Terapkan PPKM untuk Pengendalian COVID-19
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebelas kabupaten/kota pada 11-25 Januari 2021. Sebelas daerah itu ditetapkan berdasarkan indikator zonasi dan pencegahan penularan COVID-19, juga pemulihan ekonomi.
Kesebelas kabupaten/kota yang bakal menerapkan PPKM itu, antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupate Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar.
Penetapan kesebelas daerah berdasarkan pertimbangan atas (1) Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021, yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo; dan (2) atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ngawi.
Baca: Waspada Gejala Long COVID, Virus Corona Menyerang Lebih dari 90 Hari
Kemudian pertimbangan ketiga (3), daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 diukur dari, pertama, tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen); kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen); ketiga, tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14 persen); dan keempat, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 menyebutkan bahwa gubernur juga dapat menetapkan kabupaten/kota lain.
Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Instruksi Mendagri, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator.
Khofifah mengatakan, berdasarkan 4 Indikator yang telah ditetapkan oleh KCPEN dan Kemendagri, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sedangkan berdasarkan peta risiko COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas COVID-19 Pusat, Jatim juga memiliki 3 zona merah saat ini, yakni Blitar, Ngawi, dan Lamongan.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator serta peta resiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kab/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” kata Khofifah dalam keterangan tertulisnya.
Untuk itu, Khofifah mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerjasama semua pihak, ia berharap penyebaran COVID-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.