Habib Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor Jadi Tersangka

Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan dan diborgol usai pemeriksaan.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kasus dugaan menutupi hasil pemeriksaan swab test Habib Rizieq Shihab, memasuki babak baru. Kasus yang dimaksud adalah saat petinggi FPI itu dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor Jawa Barat.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Karena persoalan ini, hingga membuat Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bogor saat itu tidak bisa menanganinya dengan baik. 

Polisi menetapkan beberapa orang jadi tersangka dalam kasus ini. Ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Baca juga: DVI Polri Terima 16 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182

"Penyidik sudah melaksanakan gelar (perkara) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata dia kepada wartawan, Senin 11 Januari 2021.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini dipastikan telah sesuai prosedur yang ada. Mereka yang ditetapkan jadi tersangka adalah Habib Rizieq Shihab, kemudian dr Andi Tatat selaku Dirut RS Ummi, dan menantu Habib Rizieq yaitu Hanif Alatas

Penyidik juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiganya sebagai tersangka. Rencananya mereka akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka pekan ini.

"Minggu ini rencananya (pemanggilan ketiganya sebagai tersangka)," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan Rumah Sakit Ummi Bogor dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor pada Jumat, 27 November 2020. Rumah Sakit Ummi diduga menghalangi dalam penanganan wabah penyakit menular.

Dalam surat laporan polisi Nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota, Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS Ummi dan kawan-kawan dengan pelapor Agustian Syah.

Agustian menjelaskan alasan melaporkan Direktur Utama RS Ummi karena diduga melakukan tindak pidana menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan wabah pengakit menular.

Tim Satgas COVID-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi untuk melakukan swab test pada salah satu pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut, patut diduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Menurut Agus, dalam laporannya, salah satu pasien tersebut diduga terpapar COVID-19 dari klaster Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sesuai dengan kewenangan Satgas Kota Bogor.

Akan tetapi Direktur Utama RS Ummi tidak memberikan penjelasan secara utuh protokol proses penanganan pasien tersebut. Akibatnya Satgas Kota Bogor tidak bisa melaksanakan tugas sesuai prosedur penanganan COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya