Selingkuh dengan Istri Orang, Pria di Lombok Dijatuhi Sanksi Adat

Pria berinisial S diduga selingkuh dengan istri orang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Seorang pria berinisial S (29 tahun) asal Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, diamankan polisi setelah nyaris dihakimi massa.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Kejadian bermula pada Minggu, 10 Januari 2021, S diduga selingkuh dengan seorang wanita bersuami berinisial D (21 tahun).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari suami D yang belum lama ini baru pulang dari Malaysia, dan menemukan bukti rekaman percakapan mesra voice note antara D dengan S.

Anaknya Dituding Selingkuhan Rizky Nazar, Ibu Salshabilla Adriani: Bunda Tahu Sakitnya Hati kamu

"Hubungan terlarang mereka terbongkar setelah suami D menemukan rekaman percakapan voice note WhatsApp antara D dengan S," kata Agus.

Baca juga: Bus Arimbi Terbakar Hebat di Tol Tangerang-Merak, Sopir Kabur

Bantah Selingkuh, Rizky Nazar Tantang Netizen Buktikan Video Ciuman dengan Salshabilla Adriani

Suami D dan keluarganya melampiaskan kemarahan dengan merusak rumah dan dump truk milik S. Bahkan mereka sibuk mencari keberadaan S untuk dihakimi.

Polisi dari Polsek Pujut dan Polres Lombok Tengah dengan sigap mengevakuasi S ke kantor polisi. 

"S berhasil diamankan oleh personel menuju Polres, namun rumah dan dump truk miliknya sempat jadi sasaran amarah keluarga suami D," ujar Kasat Reskrim. 

Polisi kemudian melakukan mediasi kedua belah pihak agar perselingkuhan diselesaikan melalui hukum adat. 

"Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awik-awik desa," katanya. 

Dari hukum adat, pelaku selingkuh dikenakan denda sebesar Rp5 juta dan diberikan sanksi sosial dengan dikeluarkan dari Desa Pengembur untuk selamanya.

"Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya