Jam Operasional Tak Berlaku, Solo Bebaskan Pedagang Buka Sampai Malam

Solo bolehkan pedagang kuliner buka hingga malam.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodik.

VIVA - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membatalkan aturan terkait jam operasional pedagang kuliner malam hari dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tak pelak adanya revisi aturan tersebut disambut gembira penjual kuliner seperti angkringan atau HIK yang buka setiap malam.

Ada Tempat Kuliner Baru di Cikarang, Hadirkan Konsep Grill Delli Hingga Menu Delicatessen

Dalam SE Wali Kota Solo nomor 067/057 yang beredar pada Senin sore, 11 Januari 2021 itu memuat bahwa jam operasional bagi pelaku usaha kuliner, warung makan, restoran, kafe dan pedagang kaki lima atau lapak itu sesuai dengan jam operasional masing-masing usaha.

Meski tidak ada pembatasan jam operasional atau buka, namun di surat edaran itu juga mengatur bahwa makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak paling sedikit 1,5 meter.

Menyuguhkan Menu Istimewa dalam Periode Terbatas

Baca juga: Pemkot Solo Setuju Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali

Selain itu, dalam surat edaran itu juga memuat terkait layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasionalnya. Dengan adanya revisi tersebut menyebabkan aturan SE Wali Kota Solo nomor 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengatur jam operasional bagi usaha kuliner seperti angkringan dan lainnya yang jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB tak berlaku lagi.

67 Destinasi Wisata Unggulan di Purwakarta yang Cocok Buat Berlibur Saat Lebaran

"Yang direvisi kemarin kan bagi usaha-usaha kecil dan itu sangat penting dalam menyediakan kebutuhan makan. Oleh sebab itu diberi keleluasaan soal waktu, karena usaha-usaha itu tidak bisa dibatasi waktu dari jam 10.00-19.00 WIB seperti angkringan, warung soto, warung bubur dan lainnya," kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Solo, Ahyani, saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa, 15 Januari 2021.

Menurut dia, revisi jam operasional usaha kuliner dalam surat edaran tentang PPKM itu juga adanya tuntutan dari para pelaku usaha kuliner maupun para pedagang kaki lima kuliner yang buka pada malam hari. Mereka meminta agar pembatasan jam operasional itu dipikirkan kembali karena mengancam kegiatan usaha kulinernya.

"Perubahan itu juga berdasarkan aspirasi juga. Pak Wali Kota Solo mendapatkan keluhan seperti itu, terus kita menangkap kalau itu dibatasi nanti masyarakat yang memenuhi kebutuhan makan pagi dan makan malam tidak akan terlayani," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ahyani, dengan adanya perubahan jam operasional itu dipastikan kegiatan ekonomi masyarakat akan tetap bergerak.

"Jadi tidak hanya memfasilitasi ekonomi kuat saja seperti mal dan pusat perbelanjaan, tapi sektor ekonomi masyarakat kecil juga ikut gerak," katanya.

Sementara itu, salah satu pedagang angkringan atau HIK, Sugeng, mengaku lega adanya perubahan jam operasional yang dikembalikan seperti seperti awal. Pasalnya jika harus tutup pukul 19.00 WIB, pihaknya sangat keberatan lantaran jam buka usaha angkringan ini mulai pukul 17.00 WIB.

"Tadi memang sudah bersiap-siap tutup jam 19.00 WIB, tapi karena adanya perubahan jam operasional itu terus lanjut buka seperti biasanya sampai malam," katanya semringah. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya