Bareskrim Ciduk Pemilik Grab Toko Indonesia

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra di Jalan Pattimura Kebayoran Baru pada Sabtu, 9 Januari 2021. Diduga, Yudha menyebarkan berita bohong.

Sederet Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Polri

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Yudha ditangkap diduga melakukan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.

“Langkah berikutnya penyidik membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, menyiapkan administrasi penyidikan,” kata Listyo dalam keterangan tertulis pada Selasa, 12 Januari 2021.

4 Fakta Rudy Salim Terseret Kasus Indra Kenz, Raffi Ahmad Curiga?

Dalam kegiatan penangkapan tersebut, Listyo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit handphone (HP) OPPO model F11 Pro warna hitam, satu unit HP Samsung A21S warna biru metalik.

Kemudian satu unit HP Samsung Galaxy 10 warna hitam, satu unit HP Samsung Galaxy j7 Prime warna putih, satu unit MacBook Air Serial Number C02NGE4HG083, satu buah SIM card XL dengan nomor 081807936780.

Polri Ungkap Kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan di Rutan Bareskrim

Selanjutnya, satu buah SIM card Indosat dengan nomor 085714644363; lima buah akses cohive kantor Grab Toko Lantai 12 A Plaza 89 Kuningan; satu buah KTP atas nama Yudha Manggala Putra; dan satu buah token BNI.

"Penyidik tengah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata dia, Yudha dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kerugian mencapai Rp17 miliar dengan korban 980 orang,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya