Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara: Jadi Catatan Sejarah

Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA –  Hakim tunggal sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka kasus kerumunan. Tim pengacara Habib Rizieq pun merespons putusan itu akan jadi preseden.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Pengacara Habib Rizieq, Kamil Pasha, menyinggung preseden yang dimaksud terkait status tersangka kliennya dalam acara kerumunan maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.

"Selanjutnya, putusan praperadilan tersebut akan menjadi preseden, apakah penyidik dan JPU akan menjadikan tradisi peringatan maulid Nabi Muhammad SAW sebagai sebuah tindak kejahatan yang dilarang oleh negara?" kata Kamil dalam keterangannya, Rabu, 13 Januari 2021.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Dia menyoroti demikian karena Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Namun, ia heran karena acara peringatan maulid Nabi justru jadi peristiwa pidana.

"Jika iya tentunya akan menjadi catatan sejarah, bahwa di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, telah menjadikan tradisi peringatan maulid Nabi Muhammad SAW adalah salah satu bentuk peristiwa pidana yang dipersepsi sebagai sebuah tindak kejahatan," jelasnya. 

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

Dia menambahkan tim kuasa hukum akan berupaya maksimal membela Habib Rizieq dari segala bentuk kriminalisasi. Ia pun mengucapkan terimakasih terhadap rakyat Indonesia yang mendukung Habib Rizieq. 

"Terima kasih kami ucapkan atas doa dan dukungan kepada IB HRS, keluarga maupun tim pengacaranya dari para habaib, ulama, emak-emak solehah, dan umat Islam di Indonesia maupun di seluruh dunia," ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Sayuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq terkait status tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Dengan demikian, status tersangka Habib Rizieq tetap sah.

Hakim Sayuti menyampaikan penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq dan maulid Nabi adalah sah. Langkah penyidik juga diniali hakim sudah sesuai aturan.

"Menimbang dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim Sayuti.

Baca Juga: Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Habib Rizieq
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya