IDI Minta Narasi Sanksi Penolak Vaksin COVID-19 Tak Perlu Dibesarkan

Simulasi Vaksinasi COVID-19 di Depok
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Vaksinasi COVID-19 di Indonesia dimulai hari ini, Rabu, 13 Januari 2021. Vaksinasi secara simbolik akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah pihak. Namun di tengah-tengah masyarakat, masih ada yang menolak vaksinasi. Seperti di Jakarta, pemerintah daerah mengeluarkan peraturan bahwa akan ada sanksi menanti bagi mereka yang menolak.

5 Syarat Kucing Peliharaanmu Sudah Bisa Divaksin Biar Tetap Sehat

Ketua Satgas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban meminta wacana sanksi hukum bagi masyarakat yang menolak vaksin tidak perlu dibesar-besarkan. 

“Baiknya, narasi-narasi hukuman pidana bagi penolak vaksin dikurangi. Buatlah sosialisasi yang kreatif dan edukatif,” tulis Zubairi dikutip dari akun twitternya @ProfesorZubairi, Rabu, 13 Januari 2021.

mRNA: Vaksin Masa Depan dan Kunci Ketahanan Nasional?

Menurutnya, sosialisasi dan dialog yang baik, akan menyelesaikan perbedaan pendapat tentang vaksin dan vaksinasi COVID-19. Tidak perlu mengedepankan penerapan hukum.

WHO Peringatkan Ancaman Wabah Penyakit yang Serang Anak-anak di 2024

“Saya rasa, mereka punya niat sama untuk atasi pandemi ini. Ajak diskusi. Jika sosialisasi maksimal, bisa jadi jumlah penolak vaksin akan berkurang. Ikhtiar,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Selasa 12 Januari 2021. Dalam rapat tersebut anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning dengan tegas menolak divaksin COVID-19.

“Kalau persoalan vaksin, saya tetap tidak mau divaksin mau pun sampai yang 63 tahun bisa divaksin,” kata Ribka, saat rapat.

Politikus PDIP ini menambahkan, bahkan bila ada sanksi denda bagi yang menolak vaksin di DKI Jakarta, ia dan keluarganya memilih membayar denda daripada harus divaksin.

“Saya sudah 63 nih, mau semua usia boleh tetap misalnya saya hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi 5 juta mending saya bayar, saya jual mobil kek,” tegasnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria menjelaskan bahwa sesuai dengan Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/12757/2020 Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

“Oleh karena itu pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda COVID dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” jelas dia.

Diketahui, aturan terkait sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi namun menolak disuntik vaksin ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin COVID-19 akan didenda Rp5 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,” bunyi pasal 30. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya