KPK Selidiki Proses Pengadaan Bansos PT Tigapilar Agro Utama

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keseluruhan uang suap yang diduga diterima mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

Dalam rangka itu, penyidik memeriksa Ardian Iskandar Maddanatja, salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, kemarin. Namun, dia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Juliari. 

"Tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 13 Januari 2021. 

Dedi Mulyadi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Bukan karena Bansos: Semoga No Debat!

Ali menerangkan, tim penyidik berusaha menyelisik proses pengadaan bansos yang dikerjakan perusahaan milik Ardian. Ardian diketahui merupakan pemilik PT Tigapilar Agro Utama.

"Penyidik masih terus menggali terkait dengan proses pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos yang diduga dikerjakan oleh perusahaan saksi dengan adanya pembagian besaran fee untuk diberikan kepada tersangka JPB (Juliari)," ujarnya.

Bawaslu Akan Awasi Pembagian Bansos di Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Cus Disuntik Vaksin COVID-19, Jokowi: Enggak Terasa Sama Sekali

KPK menduga, PT Tigapilar Agro Utama merupakan satu di antara sejumlah perusahaan yang ditunjuk Kemensos di era kepemimpinan Juliari Peter Batubara.

Dalam penyidikan ini, KPK sudah memeriksa tiga saksi yang berkaitan dengan PT Tigapilar Agro Utama. Mereka yaitu Imanuel Tarigan dan Buyung Airlangga selaku staf dan Nuzulia Hamzah selaku broker.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku menteri sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya, Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari P Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari P Batubara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya