DKPP Berhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU

Ketua KPU Arief Budiman
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu buntut dari adanya kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Prabowo Sowan ke PKB, Disambut Pakai Karpet Merah

Arief dinilai melanggar kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) karena diberhentikan oleh DKPP.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI," kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang secara virtual, Rabu, 13 Januari 2021.

Prabowo Berkelakar Singgung Senyuman Berat, Anies: Kan Beliau yang Alami, Kita Biasa Aja

Dalam perkara ini, DKPP mengabulkan sebagian dari pengaduan pengadu. DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian," kata Muhammad.

Dalam perkara ini, pengadu mendalilkan teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Mahfud MD Jelaskan Alasan Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres di KPU
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Prabowo: Saya Akan Bekerja untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Termasuk yang Tidak Pilih Saya

KPU sudah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024