DKPP Berhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU

Ketua KPU Arief Budiman
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu buntut dari adanya kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Gibran Masih Jabat Wali Kota Solo Usai jadi Wapres Terpilih, JK: Tidak Apa-apa

Arief dinilai melanggar kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) karena diberhentikan oleh DKPP.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI," kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang secara virtual, Rabu, 13 Januari 2021.

Jusuf Kalla Puji Cara Prabowo Subianto Rangkul Lawan Politiknya

Dalam perkara ini, DKPP mengabulkan sebagian dari pengaduan pengadu. DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian," kata Muhammad.

Dalam perkara ini, pengadu mendalilkan teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi
Presiden RI terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024

Surya Paloh: Nasdem Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

 Nasdem akan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran pada periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024