KPU Belum Putuskan Akan Terima Pemecatan Sang Ketua Arief Budiman

Ketua KPU Arief Budiman.
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Arief Budiman diberhentikan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Arief dianggap telah melanggar kode etik.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Hal itu diputuskan oleh DKPP pada sidang yang digelar secara virtual pada Rabu 13 Januari 2021 ini. Sementara KPU masih menunggu salinan resmi keputusan tersebut.

"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik lewat pesan singkatnya, Rabu, 13 Januari 2021.

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP

Menurut Evi, KPU akan merespon keputusan ini juga dengan rapat pleno dalam waktu dekat ini. Dalam rapat pleno itu juga akan diputuskan bagaiman menyikapi keputusan ini.

"Kemudian akan melaksanakan rapat pleno yang kemudian akan dijadwalkan untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP tersebut," ujar Evi.

Pekan Depan, MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kasus pemecatan Arief ini merupakan buntut dari pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Arief dinilai melanggar kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) karena diberhentikan oleh DKPP.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang secara virtual, Rabu, 13 Januari 2021.

Dalam perkara ini, DKPP mengabulkan sebagian dari pengaduan pengadu. DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya