KPK Geledah Rumah Dirjen Kemensos untuk Kasus Eks Menteri Juliari

Ilustrasi penyidik KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meneruskan kegiatan penggeledahan untuk penyelidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabeka, yang telah menjerat mantan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka.

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

Kini giliran rumah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin yang diacak-acak oleh penyidik KPK. Rumah yang digeledah terletak di Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu, 13 Januari 2021. 

Pepen sedang menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Ardian Iskandar Maddanatja, pemilik PT Tigapilar Agro Utama. Ardian merupakan penyuap eks Juliari.

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

Baca: KPK Sita Dokumen Penting dari Suap Bansos Eks Mensos Juliari

Pada Selasa, 11 Januari, KPK menggeledah dua lokasi di DKI Jakarta dan Bekasi untuk perkara yang sama. Kedua lokasi ialah rumah Jl. Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur, dan Perum Rose Garden, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi. Rumah yang digeledah itu milik orang tua Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Dedi Mulyadi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Bukan karena Bansos: Semoga No Debat!

KPK telah menetapkan mantan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke, yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari dan Adi serta Matheus diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya