Besok Berkas Habib Rizieq Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan dan diborgol usai pemeriksaan.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, telah melengkapi berkas perkara dengan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta dan Megamendung Kabupaten Bogor.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Dengan begitu, jika berkas tersebut dinyatakan lengkap nantinya, maka akan berlanjut pada proses persidangan.

"(Berkas perkara kasus) Petamburan dan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Rabu 13 Januari 2021.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Baca juga: Menteri Kelautan Janjikan RI Jadi Produsen Perikanan Terbesar di Dunia

Karena sudah lengkap, rencananya berkas akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Berkas akan diserahkan ke Kejaksaan besok, Kamis 14 Januari 2021. 

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Nantinya, pihak kejaksaan akan mempelajari berkas tersebut apakah sudah bisa masuk persidangan atau belum. Apabila telah dinyatakan lengkap, maka Habib Rizieq akan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun apabila belum maka berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki.

"Rencana besok akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar dia lagi.

Sebelumnya, hakim tunggal Sayuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq terkait status tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Dengan demikian, status tersangka Habib Rizieq tetap sah.

Hakim Sayuti menyampaikan penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi, adalah sah. Langkah penyidik juga dinilai hakim sudah sesuai aturan.

"Menimbang dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim Sayuti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya