PKS: Sosialisasi Vaksin COVID-19 dengan Humanis, Hapus Denda

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid
Sumber :
  • DPR

VIVA – Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW), berharap tidak ada sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin COVID-19. Bahkan PKS mengusulkan pencabutan sanksi denda Rp5 juta dan ancaman kurungan penjara bagi masyarakat yang menolak divaksin.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

Menurutnya, penolakan tersebut telah disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Ansory Siregar, saat rapat dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Rabu kemarin, 13 Januari 2021.

Wakil Ketua Komisi IX DPR dari @FPKSDPRRI dalam raker dengan Menkes, BPOM dan lain lain, kritisi ancaman denda, pidana dan usulkan cabut ancaman denda Rp5 juta,” tulis HNW di akun twitter @hnurwahid yang dikutip, Kamis, 14 Januari 2021.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Wakil Ketua MPR RI ini berharap sosialisasi vaksinasi COVID-19 yang sudah diawali penyuntikan perdana terhadap Presiden Jokowi kemarin bisa dilakukan secara humanis ke depan.

Dan agar vaksinasi kedepankan aspek humanis dan profesional, sebagaimana kemarin dipraktikkan oleh Presiden @jokowi dan pimpinan Ormas Islam saat divaksinasi,” tambahnya.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria, menjelaskan bahwa sesuai dengan Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/12757/2020 masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.

“Oleh karena itu pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda COVID dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” jelas dia.

Diketahui, aturan terkait sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, namun menolak disuntik vaksin ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin COVID-19 akan didenda Rp5 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,” bunyi pasal 30. (ase)

Baca juga: Ridwan Kamil: Tidak Mau Divaksin Denda Rp100 Juta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya