KPK Dalami Vendor Bansos COVID-19 di Kemensos

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin, pada Rabu, 13 Januari 2021.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Dalam pemeriksaan, penyidik KPK mendalami proses penentuan vendor atau rekanan pelaksana proyek distribusi bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos.

"Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis 14 Januari 2021.

Eks Mensos Juliari Batubara Bayar Uang Pidana Rp14,5 Miliar

Baca juga: Habib Rizieq Dipindahkan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri

Tim KPK juga menggeledah rumah Pepen yang berlokasi di sebuah perumahan kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu kemarin. Namun, belum diketahui apa yang disita penyidik dari penggeledahan tersebut.

Mensos Risma Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan

Selain Pepen, penyidik pada Rabu kemarin, juga memeriksa Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika, Ubayt Kurniawan. Penyidik mencecar Ubayt mengenai penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja sama dengan Kemensos dalam melaksanakan distribusi bansos di wilayah Jabodetabek. 

Sebelumnya, KPK menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen penting terkait penanganan perkara kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara. 

Barang-barang tersebut diamankan usai tim penyidik menggeledah rumah di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur dan rumah di sebuah perumahan di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa lalu. 

Berdasarkan informasi diterima awak media, salah satu rumah yang digeledah KPK merupakan milik orangtua Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus. 

"Dari proses kegiatan tersebut diamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait perkara ini," kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 13 Januari 2021. 

Ali menambahkan, selanjutnya tim penyidik akan menganalisis barang-barang tersebut. Nantinya, alat komunikasi dan dokumen tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan kasus ini.

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali Fikri.

Diketahui, Komisi VIII DPR memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial. 

Tak tertutup kemungkinan, tim penyidik akan memeriksa Ihsan Yunus untuk mendalami kasus ini, termasuk mengonfirmasi barang-barang yang telah diamankan tim penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap. 

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap. 

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya