-
VIVA – Polisi akan memeriksa tiga tersangka terkait kasus dugaan menghalangi atau menghambat petugas terkait pengambilan uji swab pasien Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi. Tiga tersangka itu adalah HRS, menantu HRS, Hanif Alatas, dan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Bogor, Andi Tatat.
Untuk Hanif dan Andi Tatat disebut telah mengkonfirmasi kehadirannya untuk diperiksa.
"Sudah konfirmasi hadir," Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat 15 Januari 2021.
Keduanya diketahui dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Begitupun dengan HRS akan diperiksa sebagai tersangka.