Wali Kota Nonaktif Cimahi Diduga Pakai Uang Suap untuk Beli Tanah

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, diduga menggunakan uang hasil suap terkait perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda untuk membeli tanah di Dago Pakar, Bandung, Jawa Barat. Tanah itu, diduga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibeli Ajay dengan mengatasnamakan anaknya.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Pada kasusnya, KPK menjerat Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang sebesar Rp1,6 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan dari Hutama Yonathan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan gedung RSU Kasih Bunda.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

"Uang yang diduga diterima tersangka diduga digunakan untuk membeli aset berupa tanah di Dago Pakar atas nama anak tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 15 Januari 2021.

Baca juga: Kasus Tes Swab, Bareskrim Periksa Habib Rizieq dan Menantu

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Penyidik telah menyita sejumlah uang yang diduga digunakan Ajay untuk beli tanah di Dago Pakar tersebut. Sejumlah uang itu disita penyidik KPK dari pihak developer Dago Pakar PT Bandung Pakar.

Ali menegaskan, salah satu pihak dari developer Dago Pakar PT Bandung Pakar pun telah mengembalikan uang yang berasal dari Ajay tersebut pada saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selanjutnya, uang tersebut langsung dilakukan penyitaan.

"Pihak developer mengembalikan dana yang sudah disetor ke developer tersebut, dan kemudian dilakukan penyitaan," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya