Dipanggil Selalu Mangkir, Anak Rhoma Irama Diultimatum KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Romy Syahrial, putra kandung Raja Dangdut Rhoma Irama, tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar tahun 2012-2017.

Inspirasi Membantu Sesama

Romy Syahrial diketahui sudah dua kali dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun demikian, Romy masih mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Saksi Romy Syahrial (swasta), tidak hadir dan tanpa keterangan, dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 15 Januari 2021.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Ali pun mengultimatum Romy Syahrial untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK mengingatkan ada ancaman sanksi jika putra kandung Rhoma Irama itu sengaja tidak hadir tanpa alasan.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," ujar Ali.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik terhadap Romy Syahrial dalam perkara ini. Pun demikian kaitan Romy dengan perkara ini. Diduga, Romy Syahrial mengetahui konstruksi serta aliran uang suap terkait perkara ini. 

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.

Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang di antaranya dengan memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo wali kota Banjar.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya