Marak Pencurian Tanaman di Medan, Korban Harap Polisi Gerak Cepat

Usaha tanaman dan bunga di Medan digasak pencuri
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Maraknya pencurian tanaman dan koleksi bunga di Kota Medan, Sumatera Utara diharapkan bisa diproses cepat oleh kepolisian setempat. Diketahui aksi maling masih terjadi sejak menjelang tahun baru hingga pada awal tahun baru 2021.

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

Masih ada kasus-kasus pencurian tanaman yang merugikan para penjual dan pengusaha bunga hingga puluhan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyatakan kasus-kasus pencurian tanaman tetap menjadi atensi pihaknya. Dia bahkan berjanji polisi akan lebih ketat dalam pengawasan.

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

"Kita akan terima setiap laporan/pengaduan dari masyarakat dan kita tindak lanjuti, anggota kita di lapangan akan meningkatkan patroli di daerah yang rawan tindak pidana," kata Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dihubungi VIVA, Jumat 15 Januari 2021.

Diketahui usaha tanaman koleksi dan bunga menjadi salah satu sasaran pencurian dengan kian bertambahnya peminat tanaman pada masa pandemi COVID-19. Namun, para pengusaha bunga ini merasa masih kurang mendapatkan kepastian dalam hal keamanan.

Asosiasi Pengusaha Pelayaran di Asia Dorong Kolaborasi Regional

Salah satu pengusaha tanaman, Edwin Gultom yang menjadi korban pencurian di Kota Medan mengatakan, dia sudah melaporkan pencurian yang dialami ke Polsek Sunggal pada 30 Desember 2020. Namun, hingga saat ini polisi masih menjawab singkat kasus itu dalam penyelidikan.

Edwin mengatakan, pencurian juga dialami koleganya yang lain sesama pedagang tanaman. Aksi kejahatan ini sangat meresahkan.

"Kami berharap segera diproses cepat agar pelaku bisa jera, karena pencurian ini meresahkan. Selain CCTV, kami juga sudah sampaikan segala yang perlu ke polisi. Sudah lebih dua pekan sayangnya belum ada titik terang. Semoga kami mendapat perlindungan," kata Edwin Gultom saat dihubungi pada Jumat, 15 Januari 2021.

Edwin menjelaskan bahwa dia mengalami kerugian hingga Rp40 juta karena 67 isi pot tanamannya diangkut maling. Surat laporan dibuat di Polsek Sunggal dengan nomor registrasi LP/1421/XII/2020/SPKT/POLSEK SUNGGAL tanggal 30 Desember 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya