-
VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, dokter Andi Tatat tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, Jumat, 15 Januari 2021.
Menurut dia, Andi Tatat rencananya akan diperiksa sebagai tersangka kasus menghalangi atau menghambat petugas terkait pengambilan uji swab pasien bernama Habib Rizieq Shihab di RS Ummi Kota Bogor.
“Kuasa hukum dokter Tatat minta pengunduran pemeriksaan,” kata Andi pada Jumat, 15 Januari 2021.
Andi mengatakan dokter Tatat minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya karena tengah sakit. Lantaran itu, yang bersangkutan minta diperiksa pada Senin, 18 Januari 2021.
Sementara itu, dua orang tersangka lainnya yakni Habib Muhammad Rizieq Shihab dan menantunya bernama Habib Hanif Alatas sedang berlangsung proses pemeriksaannya oleh penyidik. “Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa setelah sholat Jumat,” ujar Andi.