Rektor Terpilih USU Dihukum karena Kasus Autoplagiasi

Wakil Rektor III USU Mahyuddin K. M. Nasution
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Muryanto Amin, dinyatakan terbukti melanggar norma etika akademik/etika keilmuan dan moral civitas academica dalam kasus plagiarisme berbentuk self-plagiarism.

Penetapan sanksi itu tertuang dalam Surat keputusan Rektor USU dan ditandatangani sang rektor Prof. Runtung Sitepu, Kamis, 14 Januari 2021. Berikut petikan surat keputusan sanksi kepada Muryanto, yang kini menjabat Dekan FISIP USU.

Menetapkan: Keputusan Rektor USU tentang sanksi kasus Plagiarisme.

Kesatu: menyatakan bahwa Muryanto Aimin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi karya sendiri).

Kedua: menyatakan Muryanto Amin telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademik.

Ketiga: menghukum Muryanto Amin, penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan. 

Keempat: Muryanto juga dihukum untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul “A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra”, yang dipublikasikan pada jurnal Man in India yang terbit pada September 2017, kepada Kas Universitas Sumatera Utara.

Kelima: Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Rektor Muryanto Jamin Juara MTQ Medan ke-56 Masuk USU Tanpa Seleksi

Baca: Diduga Plagiat, Rektor Unnes Diperiksa DKU UGM 

Wakil Rektor III USU Mahyuddin K. M. Nasution mengonfirmasi kabar keputusan itu kepada wartawan di Kota Medan, Jumat petang, 15 Januari 2021. “Sebenarnya yang opsi paling berat bukan yang ini. Kalau dari Komisi Etik itu, kabarnya, ada opsi pemberhentian, tapi Pak Rektor tidak mau, karena bagaimanapun ini orang kita juga.”

1.672 Lulusan Ikuti Wisuda USU, Ini Pesan Rektor Muryanto

Ia menjelaskan kasus ?self-plagiarism, berawal dari pemberitaan media massa. Kemudian Rektor USU membentuk tim penulusuran dan hasil diserahkan kepada tim etik untuk diputuskan oleh Rektor.

"Keputusan Rektor USU bukan kali ini aja. Tapi, sebelum keputusan yang sama juga pernah dikeluarkan dalam kasus plagiat yang lain," ujar Mahyuddin.

Pengukuhan 4 Guru Besar USU, Ini Pesan Rektor Muryanto

Self-plagiarism alias autoplagiasi merupakan tindakan memakai kembali karya sendiri secara indentik maupun mendekati identik tanpa memberi tahu atau merujuk karya aslinya. Self-plagiarism dimaknai juga sebagai perbuatan pendaurulangan karya, memecah topik dalam beberapa tulisan, publikasi ganda pada lebih dari satu media atau jurnal.

Dalam perkara Muryanto, ditemukan satu karya ilmiah yang diterbitkan beberapa kali di tiga jurnal yang berbeda, salah satunya artikel berjudul: “A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada jurnal Man in India”, yang terbit pada September 2017.

Muryanto sebenarnya baru terpilih sebagai rektor USU dalam forum pemilihan oleh Wali Amanat USU pada 3 Desember 2020. Dia memperoleh 18 suara (57,75 persen), mengungguli pesaingnya, Farhat, dengan 11 suara (35,75 persen), dan Muhammad Arif 2 suara (6,5 persen).
  
Muryanto dijadwalkan dilantik menjadi Rektor USU pada Januari 2021. Namun, kasus plagiasi muncul kemudian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya