Adik Pimpinan Komisi VIII DPR Diduga Ikut Vendor Bansos COVID-19

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang pengusaha Muhammad Rakyan Ikram sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan sejumlah pihak lainnya.

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

Berdasarkan informasi, Rakyan merupakan adik dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Rakyan diperiksa lantaran perusahaannya diduga turut menjadi vendor atau rekanan Kemsos dalam pengadaan paket sembako COVID-19. Hal tersebut menjadi materi didalami penyidik saat memeriksa Rakyan pada Kamis, 14 Januari 2021.

Dedi Mulyadi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Bukan karena Bansos: Semoga No Debat!

Baca: Anies Jelaskan Program Bansos di DKI Sambil Unggah Foto Risma

"Muhammad Rakyan Ikram, Wiraswasta didalami pengetahuannya terkait perusahaan saksi yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 15 Januari 2021.

Bawaslu Akan Awasi Pembagian Bansos di Pilkada Serentak 2024

Ihsan Yunus belakangan kerap dikaitkan dengan kasus suap bansos ini. Sebelum memeriksa adiknya, tim penyidik telah menggeledah rumah orangtua Ihsan pada Selasa, 12 Januari 2021.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos.

Tak tertutup kemungkinan, KPK akan memanggil dan memeriksa Ihsan Yunus untuk mengonfirmasi barang-barang yang disita tim penyidik. Apalagi, Ihsan adalah Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.

"Prinsipnya siapa pun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dugaan perbuatan para tersangka tentu penyidik akan mengonfirmasinya," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya