-
VIVA – Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin merespons hukuman yang dijatuhkan padanya akibat kasus autoplagiasi atau plagiasi karya sendiri. Dia mengaku belum menerima salinan putusan hukuman tersebut sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Rektor USU nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu, Kamis 14 Januari 2021.
"Belum menerima salin putusan Rektor USU secara resmi," ungkap Muryanto kepada wartawan di Medan, Jumat 15 Januari 2021.
Ia mengatakan, sudah menyiapkan langkah selanjutnya dengan berencana melakukan gugatan terhadap keputusan tersebut.
"Di dalam (konsultasi) rapat Dirjen Dikti sudah menyatakan self-plagiarisme, bukan plagiat. (saya) Akan mengajukan gugatan," sebut Muryanto, yang saat ini menjabat sebagai Dekan FISIP USU itu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tolak Laporan Pekat IB soal Raffi Ahmad
Sebelumnya, Muryanto Amin dinyatakan terbukti melanggar norma etika akademik/etika keilmuan dan moral sivitas akademika dalam kasus plagiarisme dalam bentuk self-plagiarisme.