Kejagung Terbitkan Sprindik Usut Dugaan Kasus Korupsi Asabri

Gedung ASABRI
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) dugaan perkara tindak korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) periode tahun 2012-2019.

Holding BUMN InJourney Siap Sambut Mudik dan Libur Lebaran 2024

Surat perintah penyidikan Asabri diteken oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sebagaimana Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memerintahkan beberapa orang jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi di manajemen PT ASABRI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Jumat, 15 Januari 2021.

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Baca juga: Mandalika Jadi Tuan Rumah MotoGP, Ini Janji Sandiaga Uno ke UMKM

Menurut dia, kurun waktu tahun 2012-2019 bahwa PT Asabri telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun.

MIND ID Pastikan Beri Kemanfaatan Bagi Daerah Wilayah Kerja, Begini Caranya

Yakni, pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksa dana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI), dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Selanjutnya, Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik dalam waktu segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan.

“Rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi saksi pada minggu depannya,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya