Kejaksaan Agung Matangkan Persiapan Jadi Anggota FATF

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung telah mematangkan persiapan untuk masuk sebagai anggota Satgas Aksi Keuangan dan Pencucian Uang atau Financial Action Task Force and Money Laundering (FATF).

Jokowi Issues Presedential Decree on FATF Membership

Hal itu disampaikan Burhanuddin saat acara pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantadan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) secara virtual pada Jumat, 15 Januari 2021.

“Saya ingin sampaikan tentang perlunya mengoptimalkan upaya dan dukungan terhadap proses Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF),” kata Burhanuddin.

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

Baca juga: Pelantikan Rektor Terpilih USU Bisa Batal karena SK Autoplagiasi?

Menurut dia, proses pencalonan Indonesia untuk dapat diterima menjadi Anggota FATF memang tidak mudah. Karena, harus melewati mekanisme persyaratan dan tahapan yang ketat serta memenuhi beberapa rekomendasi yang ditentukan.

Kejagung Blak-blakan Alasan Periksa Sandra Dewi, Ternyata...

“Kejaksaan RI akan mendukung sepenuhnya upaya-upaya yang dilakukan untuk dapat bergabung sebagai anggota FATF,” ujarnya.

Harapannya, Burhanuddin mengatakan menjadi anggota FATF akan meningkatkan kepercayaan investor dan berdampak positif terhadap penilaian dunia internasional kepada Indonesia.

“Pada akhirnya, dapat meningkatkan stabilitas sistem ekonomi dan integritas sistem keuangan di Tanah Air,” jelas dia.

Maka dari itu, Burhanuddin mengaku telah mengambil sejumlah langkah dalam rangka mendukung rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. Terlebih, dalam upaya mendukung bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh FATF.

Pertama, kata dia, mengedepankan pendekatan follow the money dan follow the asset dalam penanganan TPPU. Diharapkan, pendekatan ini memudahkan aparat penegak hukum dalam memotong aliran uang hasil kejahatan.

"Dan lebih memaksimalkan pengembalian, pemulihan, penyelamatan aset yang pada akhirnya berdampak pada penambahan penerimaan keuangan negara yang dapat dipergunakan kembali untuk pembangunan nasional," katanya.

Kedua, Burhanuddin mengatakan menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan Sectoral Risk Assessment (SRA) TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk dielaborasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketiga, kata dia, mengeluarkan berbagai regulasi dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU serta TPPT. Keempat, aspek regulasi pemulihan aset (asset recovery) TPPU, Kejaksaan RI juga telah memiliki beberapa regulasi.

“Yaitu Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset yang dijadikan dasar dan pedoman pelaksanaan pemulihan aset termasuk yang berasal dari TPPU,” katanya.

Kelima, melakukan penyusunan surat dakwaan yang memiliki dan memenuhi rumusan norma delik TPPU dengan delik predicate crime-nya. Maka, jaksa dakwa dengan Dakwaan Kumulatif yang akan menjerat sekaligus pelaku kejahatan dengan berbagai macam pasal berlapis.

“Keenam, memperluas area prioritas penyidikan TPPU dan TPPT yang meliputi aset di luar negeri serta TPPU dan TPPT yang melibatkan korporasi,” katanya.

Ketujuh, kata Burhanuddin, meningkatkan kerja sama internasional baik kerja sama formal seperti melalui pemanfaatan Mutual Legal Assistance (MLA) dalam rangka asset recovery maupun dalam bentuk kerja sama informal seperti melalui keanggotaan dalam Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific (ARIN-AP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya