PKPI Tegas Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Diaz Hendropriyono
Sumber :
  • Dok. Pribadi Diaz Hendropriyono

VIVA – Ketua Umum DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Diaz Hendropriyono menolak dengan tegas usulan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 7 persen. Usul itu ditolak lantaran mengkerdilkan demokrasi.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Diaz menolak, rencana politik yang datang dari sejumlah fraksi di parlemen Senayan untuk ketentuan Pemilu nasional mendatang.

"PKPI bertekad untuk melawan rencana politik yang dapat mengkerdilkan demokrasi di Indonesia. Kita bertekad untuk melawan rencana politik yang dapat membuat hilangnya belasan juta suara rakyat Indonesia," kata Diaz saat menyampaikan sambutan saat HUT PKPI ke-22, Minggu 17 Januari 2021.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Rencana itu memang mengemuka dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam kesempatan itu, Diaz juga menyinggung, dukungan kepada pemerintah dan rasa empati partainya terhadap kondisi pandemi COVID-19 dan sejumlah bencana alam yang menimpa wilayah di Indonesia.

Ia meminta, semua elemen masyarakat bersatu agar segera bangkit dari musibah dan cobaan yang ada.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

" Karena itu saya meminta agar semua kader PKPI di mana pun kalian berada, terutama bagi mereka yang masuk dalam kriteria, agar bersedia menerima vaksin Covid 19 demi kemajuan bangsa dan negara, selain terus memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Diaz juga mengucapkan terima kasih kepada senior - senior partai yang sudah membangun PKPI selama ini. Ia menyebut ayahnya yang juga mantan Ketua Umum A.M Hendropriyono, Try Sutrisno dan Sutiyoso telah banyak menuangkan pemikiran dan energinya untuk bangsa ini lebih maju.

"Saya percaya bahwa setiap cobaan pasti ada harapan," ungkap Diaz.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya