Gugatan Ditolak, Rizal Ramli Ungkapkan Kekecewaan Pada MK

Rizal Ramli dalam acara ILC di tvOne
Sumber :
  • tvOne

VIVA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli kecewa lantaran gugatannya mengenai aturan presidential threshold 20 persen ditolak Mahkamah Konstitusi. Padahal, awalnya dia masih berusaha untuk tidak skeptis terhadap lembaga tersebut meskipun menurutnya memiliki track record lebih menjadi ‘Mahkamah Kekuasaan’.

Jangan Remehkan Nyeri Ulu Hati, Bisa Jadi Tanda Kanker Pankreas seperti yang Dialami Rizal Ramli

“Namun hasilnya ternyata seluruh Hakim MK menolak legal standing kami. Kami sangat kecewa dengan putusan MK, yang tidak memiliki argumen hukum yang kuat,” kata Rizal Ramli melalui keteranan tertulisnya, Minggu, 17 Januari 2021.

Rizal mengatakan MK lebih mendengarkan suara kekuasaan. MK ketakutan membiarkan kami hadir di pembahasan substansi perkara.

Terpopuler: Kisah Stinky dengan Personel Barunya hingga Profil Cornelia Agatha

“Para hakim di MK tidak memiliki bobot intelektual, kedewasaan akademik, dan argumen hukum yang memadai untuk mengalahkan pandangan kami,” katanya.

Baca juga: Rizal Ramli Cs Ajukan Uji Materi Ambang Batas Presiden ke MK

INFOGRAFIK: Rekam Jejak Rizal Ramli, Setia Kritik Pemerintah

Rizal pun membeberkan argumentasinya tersebut. Pertama, sistem presidential threshold 20 persen merupakan legalisasi dari sistem politik uang dan kriminal yang merusak kehidupan bernegara dan merugikan kepentingan sosial ekonomi rakyat.

Kedua, di seluruh dunia ada 48 negara yang menggunakan sistem pemilihan dua tahap seperti di Indonesia tetapi tidak ada pembatasan semacam presidential threshold.  Ada negara seperti Ukraina yang bahkan memiliki 39 calon presiden, dengan 18 orang dicalonkan parpol yang berbeda dan 21 orang dicalonkan independen.

“Itulah esensi demokrasi yang sesungguhnya, rakyat yang menyortir dan memilih calon presiden. Bukannya malah parpol yang melakukan sortir dan pre-seleksi calon presiden berdasarkan kriteria kekuatan financial,” ujarnya.

Rizal mengatakan di Indonesia capres-cawapres harus bayar atau ”menyewa” parpol-parpol untuk bisa dicalonkan. Para hakim MK yang menolak pembahasan masalah yang sangat prinsipil ini menunjukkan kelemahan pemahaman mereka terhadap sistem demokrasi dan tanda dari gejala kepicikan dan kecupetan berpikir.

Kemudian ketiga, bahwa akibat sistem tersebut, kekuatan uang menjadi sangat menentukan bagi pemilihan pemimpin di Indonesia. Menurutnya, kelompok utama yang mendukung sistem demokrasi kriminal adalah para bandar/ cukong yang membantu biaya menyewa parpol, pollster, public relations, dan kampanye di media sosial sang calon.

“Bagitu calon menang, dia lebih mengabdi kepada para bandar dan cukong, melupakan kepentingan nasional dan rakyat. Seluruh hakim MK yang berpikiran picik dan cupet itu menghindar dari pembahasan yang sangat penting dengan cara menolak posisi legal standing Dr. Rizal Ramli,” katanya lagi.

Rizal menegaskan cara cupet dan picik yang dilakukan para hakim MK dengan menolak legal standing-nya menunjukkan lemahnya basis argumen mereka, sehingga menggunakan cara kekanak-kanakan untuk menutup kesempatan melakukan pembahasan tentang sistem pemilu yang bersih dan amanah.

“Kami sedang mempertimbangkan opsi-opsi selanjutnya. Ini untuk mendorong pembahasan yang betul-betul berbobot dan ilmiah  tentang sistem demokrasi kriminal vs sistem demokrasi yang bersih dan amanah,” ujarnya.

Ekonom senior tersebut menambahkan dari 12 kasus gugatan judicial review tentang presidential threshold 20 persen di MK sebelumnya, sebagian besar diproses dan dibahas oleh MK. Dia pun mempertanyakan bagaimana bisa dalam gugatannya, MK menolak legal standing-nya?

“Bahwa yang kita ingin perbaiki ini adalah sistem yang menyangkut parpol, yang merupakan bagian dari sistem demokrasi kriminal. Mereka, parpol-parpol tersebut berkepentingan untuk terus melanggengkan sistem sistem demokrasi kriminal karena menguntungkan parpol-parpol secara finansial. Tidak mungkin mereka mau melakukan perbaikan, reformasi sistem politik yang kriminal tersebut,” katanya.

“Luar biasa aneh dan sedemikian teledor serta tidak logisnya pikiran hakim MK yang mensyaratkan agar penguggat presidential threshold harus didampingi atau mewakili parpol,” tambahnya.

Rizal Ramli menggugat aturan presidential treshold atau ambang batas presiden. Dia menilai aturan itu menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.

Namun, MK menyatakan Rizal tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. Merujuk pada Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, mereka menyebut subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional dan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya