Kepala Bea Cukai Soetta Diperiksa KPK Terkait Kasus Ekspor Benur

Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur hari ini. Kasus itu diketahui menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

“Yang bersangkutan diperiksa (terkait benur) sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Senin 18 Januari 2021.

Menurut dia, Finari akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito.

KPK: Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Kasasi Edhy Prabowo

Baca jugaIkuti Luhut, Kepala BKPM: Tidak Boleh Pengusaha Atur Negara

Kemudian, KPK memeriksa enam orang saksi lain untuk tersangka mantan menteri Edhy. Yaitu Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Direktur Keuangan PT DPP M Zainul Fatih, karyawan swasta Jaya Marlian dan Sharidi Yanopi, serta petani bernama Zulhijar.

Mahfud MD Respons Eks Koruptor Benih Lobster Edhy Prabowo Bebas dari Penjara

Diketahui, ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Enam orang diduga sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo, stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan staf istri menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, terduga pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya