Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Bareskrim di Kasus RS Ummi

Wali Kota Bogor Bima Arya
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Wali Kota Bogor, Bima Arya memenuhi undangan tim penyidik Bareskrim Polri, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan menghalang-halangi wabah penyakit menular di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, pada Senin, 18 Januari 2021.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

“Saya menerima undangan untuk pemeriksaan lanjutan kasus HRS (Habib Rizieq Shihab) di RS Ummi. Kalau dua kali kemarin di Bogor, hari ini saya memenuhi panggilan di Bareskrim,” kata Bima Arya di Gedung Bareskrim Polri.

Bima mengatakan tidak punya persiapan apa-apa untuk menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim yang menangani perkara tersebut, karena memang kapasitasnya hanya sebagai saksi.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

“Saya lebih kepada akan menjelaskan barangkali kalau diperlukan kembali penguatan kronologis, langkah-langkah dari Satgas kenapa sampai kemudian kita melaporkan kasus ini ke kepolisian,” ujarnya.

Sementara, Bima Arya mengatakan membawa sejumlah dokumen terkait regulasi penanganan COVID-19. Menurut dia, dokumen itu untuk menguatkan bahwa Satgas COVID-19 di Bogor sudah bertindak sesuai aturan.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

“Setiap langkah satgas itu kan ada landasan aturannya, agar tidak keluar dari koridor. Kita ingin tuntas biar publik itu clear (jelas), ini enggak ada urusan politik, enggak ada urusan apa-apa. Ini murni melaksanakan tugas sebagai kepala satgas,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat, dikenakan pasal berlapis terkait kasus dugaan menutupi hasil pemeriksaan swab test COVID-19 pada Habib Rizieq.

Ketiganya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik sidik konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di mana Pasal 14 Ayat 1 berbunyi barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. 

Kemudian, Pasal 14 ayat 2 bunyinya barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Sedangkan untuk Pasal 216 KUHP Ayat (1) berbunyi barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Pasal 14 Ayat 1 UU 1 Tahun 1956 berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun. 

Sedangkan Ayat (2) berbunyi barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Diketahui, Rumah Sakit Ummi Bogor dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor pada Jumat, 27 November 2020. Rumah Sakit Ummi diduga menghalangi dalam penanganan wabah penyakit menular.

Dalam surat laporan polisi Nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota, Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS Ummi dan kawan-kawan dengan pelapor Agustian Syah.

Baca juga: Jokowi Sebut Banjir Besar Kalsel Sudah 50 Tahun Tak Terjadi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya