Oknum PNS Aceh Digerebek saat Indehoy di Mobil Goyang

Aksi mesum saat mengendarai mobil. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • Mirror

VIVA – Seorang oknum PNS yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar, berinisial AG (48 tahun), terciduk aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah di kawasan wisata Ulee Lheue, Banda Aceh.

MUI: Salat Id yang Dilakukan Jemaah Aolia Tak Sesuai Syariat Islam

AG tertangkap saat berduaan di dalam mobil dengan seorang wanita berinisial AS (45 tahun) yang bukan muhrimnya.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh Safriadi mengatakan, peristiwa itu bermula saat aparatnya menggelar operasi rutin di kawasan Ulee Lheue.

Geger, Warga Garut Temukan Warung Makanan Jajakan Daging Babi tanpa Pemberitahuan

Baca: Hisap Darah Orang Miskin, Rentenir Bakal Dicambuk di Aceh

Saat itu aparat mencurigai satu mobil yang berhenti secara tiba-tiba di pinggir jalan dengan kondisi mesin mobil menyala dan bergoyang.

Heboh! Sepasang Remaja di Pacitan Mesum di Hutan saat Siang Ramadhan

Satpol PP langsung melakukan pemeriksaan terkait kegiatan orang yang berada dalam mobil itu. Ternyata satu pasangan nonmuhrim diduga sedang melakukan hubungan badan.

"Waktu diperiksa bukan istrinya dan berduaan dalam mobil dengan kondisi yang tidak sesuai, pemeriksaan lebih lanjut di kantor. Akhirnya mereka mengakui sudah melanggar syariat Islam," kata Safriadi saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Januari 2021.

Keduanya kini telah dititipkan ke tahanan Satpol PP dan WH Aceh untuk diproses penyelidikan dan kelengkapan berkas. Mereka juga mengakui sempat kontak fisik. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya