Soal Kasus COVID-19, Tito: Apa Benar Pilkada Jadi Penyebabnya?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dokumentasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengemukakanĀ perlu dilakukan pendalaman jika ada pihak yang menyebut kenaikan kasus penularan COVID-19 akibat Pilkada. Sebabnya, pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 beririsan langsung dengan hari libur nasional.

Heboh Baliho Giri Prasta untuk Bali Tak Ada Corak PDIP, Wayan Koster Merespons Sinis

"Kalau mungkin ada klaim yang menyampaikan bahwa Pilkada ini menjadi media penularan, maka ini mungkin perlu di dilakukan pendalaman, daerah mana, dan apa benar Pilkada itu yang menjadi penyebabnya, karena bersinggungan dengan hari libur nasional," kata Tito di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021.

Baca juga: Sisa Tempat Tidur Isolasi dan ICU COVID-19 di DKI Tinggal 13 Persen

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Menurut Tito, berkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terbukti bahwa Pilkada 2020 tak menjadi media penularan COVID-19. Berbeda dengan keraguan sejumlah pihak di awal tahapan.

"Saya kira mengenai dampak terhadap COVID, baik pada tahapan kampanye maupun pemungutan suara, dari data yang ada di Satgas COVID di daerah-daerah Pilkada ini memang tidak terdapat kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan daerah-daerah yang tidak Pilkada," ujarnya.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Menurut Tito, hal itu disebabkan beberapa faktor. Seperti dari pengawasan ketat semua pihak, hingga mindset bahwa penyelenggaraan Pilkada yang harus mampu menekan angka penularan sehingga menjadi penyumbang tingkat kepatuhan dan partisipasi masyarakat.

"Itu justru dapat menjadi model, model untuk ke depan, model juga untuk daerah lain," kata Tito.

Tito menjabarkan, angka partisipasi masyarakat secara umum yakni 76,09 persen dinilai cukup baik. Bahkan jika dibandingkan 96 negara di dunia yang melaksanakan hajatan serupa pada masa pandemi.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan bersifat wajib jika maju Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024