Besok, Polisi Gelar Perkara Kasus Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad-Ahok

Foto Raffi Ahmad usai divaksin Sinovac bersama para rekan selebritis tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak.
Sumber :
  • IG lambe_turah

VIVA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya bersama Polres Jakarta Selatan akan gelar perkara kasus pesta yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad dan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Raffi Ahmad Bakal Jadi MC, Kapan Rizky Febian dan Mahalini Menikah?

Menurut dia, rencananya gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Januari 2021. Tentu, gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus tersebut.

“(Penyidik Polda Metro) Belum gelar perkara, kan ditangani sama selatan (Polres Jakarta Selatan). Gelarnya baru besok kalau enggak salah,” kata Tubagus saat dihubungi pada Selasa, 19 Januari 2021.

Raffi Ahmad Bakal Jadi MC, di Mana Tempat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini?

Baca juga: Haji Lulung Minta Polisi Panggil Ahok karena Hadiri Pesta Bos KFC

Untuk pemeriksaan sejumlah saksi, Tubagus menyarankan supaya ditanyakan kepada Polres Jakarta Selatan. Karena, kasus ini tidak diambil alih oleh Polda Metro Jaya proses penyelidikannya.

Raffi Ahmad Siap Jadi MC Gratis di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

“Langsung ke selatan aja kalau itu detilnya. Kita cuman melihat nanti gelar perkaranya bareng-bareng, melihat ada enggak pidananya. Karena itu kan di rumah pribadi sifatnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyatakan tidak mendapati ada unsur pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun ayah Sean Gelael, Ricardo Gelael.

Acara jadi sorotan buntut presenter kondang Raffi Ahmad hadir dan berfoto tanpa menggunakan masker. Padahal, pagi harinya, suami Nagita Slavina itu baru saja divaksin COVID-19 bareng Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu 13 Januari 2021. Dia ditunjuk pemerintah jadi perwakilan influencer yang divaksin.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut tak terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Unsur persangkaan di Pasal 93 itu tidak ada, karena cuma 18 orang di situ (acara ulang tahun Ricardo Gelael)," kata Yusri kepada wartawan, Senin, 18 Januari 2021.

Pasal 93 tersebut bunyinya 'setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta'.

Yusri menambahkan, acara ulang tahun tersebut juga menerapkan protokol kesehatan. Kata dia, setiap tamu undangan, termasuk Raffi, menjalani swab antigen dulu sebelum masuk ke sana. Tamu undangannya pun cuma 18 orang.

"Sudah kita periksa semuanya, ada swab antigen, isinya cuma 18 orang. Itu orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut," kata Yusri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya