KPK Sebut Baru 15 Persen Pejabat Lapor Harta Kekayaannya

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong para penyelenggara negara atau pejabat untuk segera melaporkan harta kekayaannya. 

Terpopuler: Mobil Pejabat Terkaya Versi LHKPN, Pemotor Emak-emak Berulah di Luar Negeri

KPK menuturkan bahwa baru sekitar 58.070 penyelenggara negara atau 15,34 persen dari 378.553 penyelenggara negara di seluruh Indonesia yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2020 berdasarkan aplikasi e-lhkpn. 

"Berdasarkan aplikasi e-lhkpn, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2020 per 18 Januari 2021 tercatat baru 15,34 persen dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 penyelenggara negara. Secara rinci kepatuhan per bidang yaitu eksekutif 14,11 persen, yudikatif 45,88 persen, legislatif 5,99 persen dan BUMN/BUMD 13,99 persen," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu, 20 Januari 2021. 

Top Trending: Naik Bus Hantu dari Lampung ke Bekasi, Pimpinan Aolia Mbah Benu Beri Klarifikasi

Untuk itu, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2020. 

Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya agar segera menyampaikan LHKPN secara tepat waktu. 

Viral Seorang Pejabat Terekam Sedang Duel dengan Macan, Hal Ini yang Terjadi

"LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021," kata Ipi.

Selain itu, dengan terbitnya Peraturan KPK No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut. 

Terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan. Namun, penyelenggara negara wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa atau lampiran 4 atas nama penyelenggara negara, pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun. Masing-masing surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp10.000.

"Peraturan baru juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap," ujarnya.

Untuk itu, penyelenggara negara harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap. Bila asil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi. Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

"Bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima," tuturnya.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Panji Hartanto mengungkapkan bahwa bosnya menggunakan uang hasil palak pejabat di Kementerian Pertanian RI untuk merenovasi r

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024