PP Rupabumi Diteken, Pulau Bisa Diberi Nama Bahasa Daerah dan Asing

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

VIVA – Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rupabumi telah resmi diteken. Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Rupabumi untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk unsur alami maupun buatan.

Aktivitas Gunung Ruang Mereda, Operasional Bandara Sam Ratulangi Kembali Normal

Salah satunya memperbolehkan penamaan pulau, gunung, sungai serta rupabumi menggunakan bahasa daerah dan asing. Dengan syarat, memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat atau pertimbangan keagamaan. Hal itu tertuang pada pasal 3 yang di dalamnya disebut pelaksanaan PP Rupabumi bakal berbentuk badan.

"Unsur alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut dan unsur alam lainnya," sebut pasal 2 PP tersebut seperti dikutip VIVA, Rabu 20 Januari 2021.

Pulau Ini Menjadi Tempat Berlibur Favorit Pangeran William dan Kate Middleton Bersama Anak-anaknya

Baca juga1.191 Pialang Bursa Berjangka Diblokir pada 2020, Modusnya Beragam

Adapun unsur buatan termasuk wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun, kawasan khusus dan tempat berpenduduk. Penamaan juga diperbolehkan menggunakan abjad Romawi serta menghormati suku, agama, ras dan golongan.

Fakta-fakta Menarik Tentang Suku Buton di Sulawesi Tenggara, yang Memiliki Bola Mata Biru

Sementara itu, juga ada larangan, menghindari nama orang yang masih hidup dan menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat lima tahun.

PP itu juga mengatur bahwa yang berwenang dalam hal penyelenggara nama adalah badan Rupabumi, kementerian-lembaga, dan pemerintah daerah.

Meski demikian, soal penamaan, pada pasal 3 di ketentuan yang sama, Bahasa Indonesia disebutkan sebagai prinsip pada poin pertama kemudian di poin kedua untuk bahasa daerah atau asing menggunakan kata dapat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya