Terungkap Cara Napi di Lapas Bisa Bikin Hoax Kasdim Meninggal

Kasdim Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi. Foto diambil pada hari ini, Senin, 18 Januari 2021.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Seorang narapidana kasus pembunuhan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo (Lapas Porong), TS (40 ) ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoax. Adapun hoax yang dia sebarkan yang menyebut Kepala Satuan Distrik Militer 0817/Gresik, Mayor Inf Sugeng Riyadi, meninggal dunia setelah divaksin COVID-19 merek Sinovac.

Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Intip Perjalanan Bisnis Mustika Ratu

Perwira TNI yang meninggal sebetulnya bukan Mayor Sugeng melainkan Komandan Rayon Militer Kebomas, Mayor Kav Gatot Supriyono. Gatot pun meninggal karena menderita sakit lambung. Pada Sabtu pagi, 16 Januari 2021, kerabat TS yang berinisial S mengunggah status WhatsApp soal kabar meninggalnya Mayor Gatot itu. 

Yang diunggah S di status akun WA-nya ialah foto almarhum dan kalimat innalillah wa inna ilaihi rojiun. Rupanya, unggahan status itu dilihat tersangka TS. Ia kemudian menelepon S, menanyakan siapa yang meninggal dan apa sebabnya. 

Rey Mbayang Nyaris Meninggal saat Diving di Papua, Tabung Oksigen Bocor dan Kejang-kejang

TS kemudian meminta foto almarhum Gatot ke S. Foto itu kemudian diedit TS lalu diberi keterangan bahwa almarhum meninggal setelah disuntik vaksin Sinovac, lalu disebar ke grup WA yang ia ikuti. 

"Berdasarkan pemeriksaan, alasannya (tersangka mengedit dan menyebar kabar bohong itu) katanya iseng," kata Kepala Lapas Porong, Gun Gun Gunawan, kepada VIVA pada Rabu malam, 20 Januari 2021.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Gun Gun menjelaskan, TS adalah narapidana perkara pembunuhan yang sudah menghuni Lapas Porong sejak tahun 2019 lalu. Berdasarkan pengakuan tersangka, telepon genggam diperoleh dari temannya dan diselundupkan ke dalam lapas. 

"Katanya (HP) itu dulu dapat dari temannya di luar lapas, sebelum masuk dia selundupkan. Dia selundupkan pas awal masuk (lapas)," ujar Gun Gun. 

Telepon genggam tersangka TS kini sudah disita penyidik sebagai barang bukti. Pihak lapas juga menindak tersangka dengan memasukkannya ke dalam sel khusus. 

Tidak hanya itu, hak-hak tersangka mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat juga dicabut. "Karena ini pelanggarannya sudah berat," ujar Gun Gun. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya