Berkas Kasus RS Ummi yang Seret Habib Rizieq Dilimpahkan ke Kejaksaan

RS UMMI Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA / Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, telah melimpahkan berkas perkara dugaan menghalang-halangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Jawa Barat, ke Kejaksaan. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Habib Bahar Ngaku Pernah Dilamar Artis Cantik: Dia Datangi Istri Saya Minta Izin

Tiga orang tersangka itu Habib Muhammad Rizieq Shihab dan menantunya Habib Hanif Alatas, serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, dokter Andi Tatat. 

“Berkas perkara RS Ummi sudah tahap I kemarin,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Januari 2021.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Baca juga: Menko Luhut Hibah Tanah 10 Hektare untuk Sekolah NU Berkualitas

Dia menjelaskan, penyidik Bareskrim saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa peneliti terhadap berkas perkara RS Ummi Kota Bogor. Apabila berkas dinyatakan lengkap nanti akan dilakukan pelimpahan tahap II yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Setelah Megawati, Habib Rizieq Shihab Hingga Din Syamsuddin Ajukan jadi Amicus Curiae ke MK

Namun, Andi Rian mengatakan penyidik belum melakukan penahanan terhadap menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas dan dokter Andi Tatat. Sementara, tersangka yang ditahan hanya Habib Rizieq Shihab.

"Belum ada penahanan untuk Hanif Alatas dan Andi Tatat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat, dikenakan pasal berlapis terkait kasus dugaan menutupi hasil pemeriksaan swab test COVID-19 pada Habib Rizieq.

Ketiganya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik sidik konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Diketahui, Rumah Sakit Ummi Bogor dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor pada Jumat, 27 November 2020. Rumah Sakit Ummi diduga menghalangi dalam penanganan wabah penyakit menular.

Dalam surat laporan polisi Nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota, Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS Ummi dan kawan-kawan dengan pelapor Agustian Syah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya