Jumhur Hidayat, Petinggi KAMI Didakwa Sebar Hoax Omnibus Law

Sidang Jumhur Hidayat
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang petinggi KAMI, Jumhur Hidayat dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis, 21 Januari 2021. 

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Pantauan VIVA di lokasi, sidang berlangsung di ruang utama dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Widodo, dan dihadiri oleh JPU, dan pengacara Jumhur dari LBH Jakarta sedangkan Jumhur dalam persidangan hadir secara virtual.

Dalam persidangan, jaksa menyebut ada dua kalimat yang dituliskan Jumhur dan dianggap sebagai berita hoax tentang Omnibus Law dengan UU Cipta Kerja melalui akun twiternya @jumhurhidayat.

Tampang 4 Pelaku Penembakan di Gedung Konser Rusia, Terafiliasi ISIS

Adapun dua kalimat tersebut yaitu, Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan membuat Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah, pada 25 Agustus 2020 lalu pukul 13:15 WIB. 

Kemudian pada 7 Oktober 2020 lalu, pukul 08.17 WIB Jumhur pun memposting tulisan, UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja, Klik untuk baca: http://kmp.im/AGA6M2.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

"Terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Adapun maksud terdakwa posting kalimat-kalimat tersebut agar orang lain dapat melihat postingan tersebut, tapi terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut," ujar Jaksa dalam persidangan Kamis, 21 Januari 2021 

Jaksa menjelaskan isi dari UU Ciptaker itu tidak hanya membuka peluang usaha bagi investor asing, tapi juga bagi investor dalam negeri. UU Ciptaker itu menekankan prinsip keseimbangan untuk terbukanya peluang usaha bagi pengusaha dan perlindungan bagi pekerja ataupun buruh. 

"Presiden RI, Joko Widodo juga memberikan klarifikasi terkait UU Ciptaker tersebut dalam pemberitaan. Perbuatan akibat terdakwa menerbitkan keonaran di masyarakat salah satunya muncul berbagai pro kontra mengenai ketidakpercayaan masyarakat kepada Pemerintah dan muncul kontra terhadap UU Ciptaker tersebut," ujarnya.

Imbas dari posting-an tersebut, protes bermunculan dari masyarakat melalui demo, salah satunya demo yang terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu yang berakhir ricuh. Sehingga jaksa menganggap kalimat tersebut bisa dengan mudah menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau SARA.

Dalam dakwaan jaksa pun mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Jumhur Hidayat merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Brigjen Ida, Jenderal Berhijab yang Ikut Dampingi Komjen Sigit

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya