Jumhur Hidayat Tolak Dakwaan Jaksa Sebar Hoax Omnibus Law

Aktivis KAMI Jumhur Hidayat
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penyebaran berita hoax yang menjerat aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, Kamis, 21 Januari 2021. Dalam persidangan, Jumhur menolak dakwaan jaksa.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

"Terdakwa sudah terima surat dakwaan? Apakah saudara sudah mendengar dakwaannya?" tanya Hakim Ketua Agus Widodo kepada Jumhur di ruang sidang.

Jumhur kemudian menjawabnya secara singkat. Ia menegaskan dirinya menolak dakwaan jaksa tersebut.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

"Belum terima (surat dakwaannya) Yang Mulia. Iya, sudah dengar dan mengerti, tapi saya menolak," ujar Jumhur.

Hakim menyampaikan jika Jumhur keberatan atas dakwaan jaksa tersebut maka mempersilakan untuk mengajukan keberatan. 

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

Lalu, pengacara Jumhur merespons, pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan kliennya.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu telah rampung digelar di PN Jakarta Selatan. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 26 Januari 2021 mendatang.

Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa menyebut Jumhur menyebarkan hoax soal Omnibus Law dengan UU Cipta Kerja. Penyebaran itu diduga melalui akun Twiternya, @jumhurhidayat.

Jaksa merujuk dua kalimat dalam cuitan Jumhur yaitu, "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan membuat Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah" yang di-posting pada 25 Agustus 2020 lalu pukul 13:15 WIB, 

Kemudian, pada 7 Oktober 2020 lalu, pukul 08.17 WIB Jumhur mencuit, “UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja, Klik untuk baca: http://kmp.im/AGA6M2”.

"Terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Adapun maksud terdakwa posting kalimat-kalimat tersebut agar orang lain dapat melihat postingan tersebut, tapi Terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut," ujar Jaksa dalam persidangan Kamis, 21 Januari 2021 

Baca Juga: Cuitan Syahganda Nainggolan di Twitter Sebelum Ditangkap Polisi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya