-
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penyebaran berita hoax yang menjerat aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, Kamis, 21 Januari 2021. Dalam persidangan, Jumhur menolak dakwaan jaksa.
"Terdakwa sudah terima surat dakwaan? Apakah saudara sudah mendengar dakwaannya?" tanya Hakim Ketua Agus Widodo kepada Jumhur di ruang sidang.
Jumhur kemudian menjawabnya secara singkat. Ia menegaskan dirinya menolak dakwaan jaksa tersebut.
"Belum terima (surat dakwaannya) Yang Mulia. Iya, sudah dengar dan mengerti, tapi saya menolak," ujar Jumhur.