Pecat 2 Adiknya dari Keraton, Sultan HB X: Makan Gaji Buta

Sri Sultan Hamengku Buwono X
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA – Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X, angkat bicara mengenai pemecatan dua adiknya, yaitu GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat. Dua adik Sultan HB X itu dipecat melalui sebuah surat berbahasa Jawa yang bertuliskan Dhawuh Dalem.

Google Pecat 28 Karyawan Setelah Protes Terhadap Kontrak dengan Pemerintah Israel

Sultan HB X menyebut alasan pemberhentian dua adiknya ini terkait dengan keaktifan dalam menjalankan tugas di Keraton Yogyakarta. Sultan HB X menyebut selama 5 tahun, kedua adiknya ini tak aktif menjalankan tugasnya di Keraton Yogyakarta.

Sultan HB X menuturkan jika GBPH Prabukusumo maupun GBPH Yudhaningrat menjabat sebagai pembina kebudayaan. Kedua pangeran ini digaji menggunakan APBN yang berasal dari Dana Keistimewaan (Danais).

Wakil Bupati Sindir Bupati Manggarai yang Pecat Ratusan Nakes

“Mosok ming gaji buta. Lima tahun ora bertanggung jawab (Masak cuma mendapatkan gaji buta. Selama lima tahun tidak bertanggung jawab). Mereka kan digaji dengan jabatannya sebagai pembina budaya di Keraton dari APBN (Danais)," jelas Sultan HB X di Kantor Gubernur DIY, Kamis 21 Januari 2021.

Sultan HB X menolak jika pemberhentian kedua adiknya berkaitan dengan perbedaan pandangan tentang Sabdaraja dan Sabdatama yang dikeluarkannya pada 2015 lalu. Sultan HB X menerangkan ada sejumlah kerabatnya yang berbeda pendapat tentang Sabdaraja maupun Sabdatama namun tetap bekerja dan menjalankan tugasnya di Keraton Yogyakarta.

Bupati Manggarai Dikecam gegara Tega Pecat Ratusan Nakes, Wakil Bupati Berdalih Tak Dilibatkan

"Tidak ada hubungannya (dengan perbedaan pendapat tentang Sabdaraja). Wong nyatanya yang tidak setuju sama saya kalau tetap dia melaksanakan tugas sebagai Penghageng juga tidak saya berhentikan. Mas Jatiningrat, Mas Hadiwinoto kan juga tetap kerja karena tetap melaksanakan tugas," kata Sultan HB X.

Surat Sultan HB X sebelumnya dikeluarkan pada 2 Desember 2020 dan ditandatangani Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono KA 10. Surat ini terdiri dari dua bab yang isinya pencopotan jabatan GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dari jabatannya di Keraton Yogyakarta.

GBPH Prabukusumo dicopot dari jabatannya sebagai Penghageng (pimpinan/kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Nitya Budaya. Sementara, GBPH Prabukusumo digantikan putri keempat Sultan HB X, GKR Bendara.

Pun, GBPH Yudhaningrat dicopot dari jabatannya sebagai penghageng (pimpinan/kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Parwa Budaya. Jabatan GBPH Yudhaningrat ini digantikan putri sulung Sultan HB X, GKR Mangkubumi.

Terkait itu, putri kedua Sultan HB X, GKR Condrokirono menjabarkan jika pergantian jabatan ini memiliki alasan jelas. Sebab, terhitung sejak 2015, GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat tak lagi menjalankan tugasnya di Keraton Yogyakarta.

"Ya kan, di berita-berita beliau (GBPH Prabukusumo) sendiri sudah mengatakan sejak 2015 tidak mau lagi bertugas di Keraton. Dari tahun 2015 sampai sekarang itu bukan jangka waktu yang sebentar. Sedangkan aktivitas Keraton banyak dan harus tetap berjalan dengan baik," kata GKR Condrokirono saat dihubungi, Rabu, 20 Januari 2021. (ase)

Baca Juga: Keraton Yogyakarta Ungkap Alasan Sultan HB X Pecat 2 Adiknya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya