-
VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komjen Listyo Sigit Prabowo setelah menjadi Kapolri berani tegas melarang anggota Polri aktif melakukan rangkap jabatan.
"Kapolri terpilih mesti menegaskan bahwa siapa pun anggota Polri dilarang untuk melakukan praktik rangkap jabatan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis, 21 Kamis 2021.
Menurut Kurnia, ICW masih menemukan sejumlah anggota Polri aktif yang menempati beberapa jabatan publik. Padahal, lanjut dia, hal itu secara tegas dilarang seperti yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.
Menurut Kurnia, praktik rangkap jabatan oleh anggota Polri aktif perlu diperhatikan mengingat jika dibiarkan sama dengan melanggengkan dugaan konflik kepentingan terjadi.