-
VIVA – Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menargetkan perekaman KTP elektronik sebanyak 5.777.755 jiwa pada 2021.
Berdasarkan data dari Dukcapil, jumlah wajib KTP tahun 2020 adalah sebanyak 196.394.976 jiwa. Sementara itu, capaian perekaman e-KTP sampai dengan akhir tahun sejumlah 194.649.012 jiwa atau sebesar 99,11 persen. Dengan demikian, sisanya sebanyak 1.745.964 jiwa belum melakukan perekaman.
Sementara itu, untuk 2021, penduduk wajib KTP adalah sebanyak 200.426.767 jiwa. Target perekaman e-KTP telah ditetapkan yakni sebanyak 5.777.755 jiwa.